Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 merupakan lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, OJK membutuhkan pekerja yang handal secara kuantitas dan kualitas untuk bergabung sebagai Calon Staf melalui Program Talent Scouting dengan persyaratan dan proses pelaksanaan rekrutmen dapat di unduh dibawah ini

0

You may also like

Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H dan Penyembelihan Hewan Qurban Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
SEMINAR NASIONAL “Desentralisasi Pelayanan Publik di Era Digital: Tantangan dan Masa Depan Otonomi Daerah” Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
INTERNATIONAL SEMINAR “Smart Contracts, Blockchain, and Arbitration : The Evolution of International Dispute Resolution” Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang

Muji Burrohim